Kini, taman tersebut semakin indah salah satunya dengan kehadiran Lokomotif D301 03 buatan Jerman tahun 1962 milik PT Kereta Api.
Diberitakan Kompas.com, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan ditetapkan di seluruh wilayah di Indonesia pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Baca juga: Ganjar Masih Tunggu Aturan Resmi PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Hal itu diumumkan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam keterangan resminya, Kamis (18/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir Effendy.
Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru, Gibran Pasrah
Keputusan terkait PPKM level 3 yang rencananya dimulai pada 24 Desember 2021 merupakan upaya pemerintah dalam mencegah lonjakan kasus infeksi Covid-19 selama masa libur Nataru.
PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.