Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak UMP Jatim yang Naik Rp 22.000, Buruh Kumpulkan Koin Rp 700 Per Orang untuk Gubernur

Kompas.com - 22/11/2021, 18:02 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.Com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Grahadi Surabaya, Senin (22/11/2021).

Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemprov Jatim yang telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 1,2 persen atau setara dengan Rp 22.000.

Baca juga: Buruh soal UMP Jatim Naik Rp 22.000: Nilai Itu di Bawah Pemberian Seorang Dermawan ke Fakir Miskin

Nuruddin menegaskan bahwa kebijakan Pemprov Jatim menetapkan UMP Rp 22.000 menunjukkan keberpihakan pemprov pada kaum buruh hanya setengah hati.

Menurutnya, besaran kenaikan UMP itu menghina harkat dan martabat buruh.

"Kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022 tersebut setara dengan uang Rp 500 per harinya, yang nilainya lebih besar dari pemberian seorang dermawan kepada orang yang meminta-minta di pinggir jalan," kata Nuruddin saat diwawancarai usai membubarkan diri, Senin.

Nuruddin menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diminta adalah sebesar Rp 300.000. Untuk itu, para buruh akan memperjuangkan haknya untuk dikabulkan oleh Pemprov Jatim.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, di sela-sela aksi, ratusan buruh tersebut juga mengumpulkan koin minimal Rp 500 - Rp 700 yang dikumpulkan dari seluruh peserta aksi.

Baca juga: UMP Jatim 2022, Buruh Usulkan Naik Rp 300.000, Khofifah Putuskan Naik Rp 22.000

Pengumpulan koin tersebut juga sebagai bentuk pernyataan keras menolak besaran UMP di Jatim. 

"Maka kami inisiatif mengumpulkan uang Rp 500 - Rp 700 untuk dikembalikan kepada gubernur, sebagai bentuk penolakan juga," ungkapnya.

Uang Rp 500 tersebut, bagi Nuruddin tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal. 

"Bagaimana bisa menaikkan daya beli masyarakat? Tolong Bu Gubernur, jangan mendengar Menaker Ida Fauziyah, Anda dipilih oleh rakyat Jatim. Dengarkan rakyat," tegasnya.

Nuruddin menilai, kenaikan UMP tahun 2022 yang hanya 1,2 persen di bawah inflasi Jatim sebesar 1,92 persen menunjukkan bahwa upah buruh tergerus inflasi sehingga mengakibatkan daya beli buruh menurun.

Menurutnya, buruh juga tidak menikmati pertumbuhan ekonomi 7,07 persen seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat pidato kenegaraan pada 16 Agustus lalu. 

Nuruddin menilai, kewenangan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum semestinya tak perlu intervensi dari Menteri Ketenagakerjaan maupun Menteri Dalam Negeri. 

Baca juga: 10 Persen Karyawan di Setiap Tempat Kerja di Surabaya Akan Dites Swab

Sebab, hanya gubernur yang mengetahui kondisi sosial dan ekonomi di wilayahnya masing-masing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com