KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan, Yana Supriatna (40), pria yang prank hilang di kawasan Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (16/11/2021), sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan.
Diketahui, Yana dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana penyiaran berita bohong yang dapat membuat keonaran, dengan ancaman penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yana tidak ditahan namun harus memenuhi wajib lapor kepada Polres Sumedang.
"Alasan saudara Yana tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara. Sehingga hanya diwajibkan untuk wajib lapor," kata Erdi saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Detik-detik Brio Tabrak Besi Pembatas Jalan hingga Tembus ke Belakang, 1 Orang Tewas
Kata Erdi, saat ini pihaknya hanya menerapkan pasal tersebut kepada Yana.
"Untuk kemungkinan adanya tambahan pasal masih kami dalami," ujarnya.
Saat ini, polisi masih mendalami adanya dugaan lain seperti terkait permasalahan utang piutang hingga kemungkinan dorongan dari pihak lain yang menyebabkan Yana melakukan itu.
"Saat ini semua dugaan dan kemungkinan-kemungkinan itu masih kami dalami. Namun, yang kami soroti dalam hal ini adalah perilaku atau kebohongan Yana yang tidak hanya membuat gaduh Jawa Barat, tapi juga Indonesia," ungkapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.