SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur pada 2022 sebesar Rp 1.891.567.12.
Angka tersebut naik Rp 22.790,04 atau 1,22 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777.08.
Kenaikan nilai UMP tersebut jauh dari nilai kenaikan yang diusulkan kelompok buruh dalam sidang pleno dewan pengupahan Jawa Timur yang digelar 12 November 2021 lalu, yakni Rp 300.000.
Baca juga: UMP Jatim 2022 Ditetapkan Rp 1.868.777, Naik 1,22 Persen
Ketetapan UMP Jawa Timur 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
"Keputusan kenaikan UMP Jawa Timur ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur," kata Plh Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (21/11/2021) malam.
Selain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, penghitungan UMP Jawa Timur mengacu pada hitungan rata-rata pengeluaran per bulan per kapita, jumlah rata-rata anggota rumah tangga, anggota rumah tangga yang bekerja sebagai karyawan, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur Tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar perhitungan," terang Heru Tjahjono.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 21 November 2021