SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Penetapan UMP Jatim 2022 itu diputuskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
"Dalam keputusan tersebut, besaran UMP Jatim naik sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790 dari UMP 2021 Rp 1.868.777," kata Plh Sekdaprov Jatim Heru Tkahjono di Gedung Negara Grahadi, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Mulai Januari 2022, UMP Jateng Rp 1.81 Juta, Disnaker Ingatkan Perusahaan Ikuti Aturan
Dengan besaran UMP Jatim yang naik sebesar 1,22 persen, sehingga besaran UMP Jatim tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.
Heru mengatakan, keputusan ini diambil berdasar hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim.
Mereka terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima orang unsur pengusaha, yakni Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja atau serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi.
Ia menjelaskan, penetapan UMP Jatim 2022 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Menurutnya, keputusan itu juga menggunakan formula penyesuaian upah minimum dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022.
"Perhitungan ini meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp 1.113.002. Selain itu juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen," tutur dia.
Baca juga: UMP Jabar 2022 Naik Rp 31.135