“Ia minta tolong ditemani ke hotel untuk ambil laptop, saya iyakan dan langsung dijemput di kos,” ucap L kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Mereka lalu menuju salah satu hotel di kawasan Labombo. Dalam perjalanan, L sempat disuruh mampir beli air mineral tak jauh dari hotel yang dituju.
“Disuruh beli air minum, karena katanya akan menunggu lama dan sendiri. Pas tiba di hotel, dia buka pintu kamar dan suruh masuk. Saya sempat berpikir tidak mungkin saya mau diapa-apakan karena orangnya baik sekali,” ujar L.
Saat di kamar, L diminta menunggu sambil berbaring di kasur. Sementara seniornya mengaku akan mengerjakan laporan.
“Sekitar setengah jam saya baring, dia langsung matikan lampu dan menindih badan saya, saya pun berteriak, tapi mulut ditutup, saya tak bisa berbuat banyak,” tutur L.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abu Bakar mengatakan, petugas masih melakuakn pendalaman dengan meminta keterangan saksi-saksi di lapangan.
“Kami belum bisa menetapkan FA sebagai tersangka karena unsur-unsur pemerkosaannya sementara belum ada. Sementara ada pemeriksaan terlebih dahulu, alibi-alibi yang didapat di lapangan dan keterangan saksi yang ada di TKP,” ungkap Aris.
Aris mengatakan, korban mengaku bisa kabur dari hotel saat FA berada di toilet.
“Kalau L merasa tertekan pasti dia lari, apalagi di hotel kan ada resepsionis, sekuriti. Kami tidak serta merta langsung memvonis (FA), hasil visum juga tidak ditemukan kekerasan di alat vital korban,” terang Aris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.