SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya membongkar komplotan satu keluarga di Surabaya, Jawa Timur, yang terlibat peredaran narkoba.
Sejauh ini, polisi baru menangkap satu tersangka, yakni MT (46), ibu asal Asemrowo, Surabaya. Sedangkan suami berinisial SN dan anaknya, PD, masih diburu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, MT ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Jalan Tambak Pring Barat Raya, Surabaya, sekitar pukul 20.30 WIB, pada Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Surabaya, 4 Pelaku Ditangkap
Daniel mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa MT sering melakukan transaksi narkoba di rumah kontrakannya tersebut.
Dari informasi itu, petugas kemudian disebar untuk melakukan pengintaian.
"Ternyata laporan masyarakat benar. Setelah anggota lakukan pengintaian, kami menyergap MT di rumah kontrakannya," kata Daniel saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Setelah menangkap MT, lanjut Daniel, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggeledah tersebut.
Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 4,92 gram sabu yang dipecah menjadi 12 poket siap edar.
"Barang bukti sabu itu kami temukan di dalam dompet warna cokelat yang disimpan di dalam toples tempat penyimpanan beras," tutur Daniel.
Baca juga: 4 Target Operasi Zebra Semeru 2021 di Surabaya, Polisi Utamakan Pendekatan Humanis
Berdasarkan pemeriksaan, MT mengaku barang bukti yang disita petugas didapat dari suaminya, SN.
MT mengakui bahwa dirinya sudah membantu suaminya SN menjual sabu sejak awal tahun 2021.
"Tersangka MT mengakui bahwa barang bukti 12 poket sabu tersebut ia dapatkan dari SN (DPO) yang merupakan suaminya," kata Daniel.
Daniel menambahkan, penjualan sabu-sabu yang dilakukan MT dan SN ini juga dibantu oleh anaknya, yakni PD.
PD, saat ini juga berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Ini Langkah Surabaya Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19 Jelang Natal dan Tahun Baru
Dari hasil pemeriksaan, MT mengungkapkan bahwa barang bukti sabu awalnya terdapat sebanyak 14 poket sabu.