Salin Artikel

Satu Keluarga di Surabaya Kompak Jadi Pengedar Sabu, Istri Ditangkap, Suami dan Anak Masih Buron

Sejauh ini, polisi baru menangkap satu tersangka, yakni MT (46), ibu asal Asemrowo, Surabaya. Sedangkan suami berinisial SN dan anaknya, PD, masih diburu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, MT ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Jalan Tambak Pring Barat Raya, Surabaya, sekitar pukul 20.30 WIB, pada Jumat (5/11/2021).

Daniel mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa MT sering melakukan transaksi narkoba di rumah kontrakannya tersebut.

Dari informasi itu, petugas kemudian disebar untuk melakukan pengintaian.

"Ternyata laporan masyarakat benar. Setelah anggota lakukan pengintaian, kami menyergap MT di rumah kontrakannya," kata Daniel saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).

Setelah menangkap MT, lanjut Daniel, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggeledah tersebut.

Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 4,92 gram sabu yang dipecah menjadi 12 poket siap edar.

"Barang bukti sabu itu kami temukan di dalam dompet warna cokelat yang disimpan di dalam toples tempat penyimpanan beras," tutur Daniel.

Berdasarkan pemeriksaan, MT mengaku barang bukti yang disita petugas didapat dari suaminya, SN.

MT mengakui bahwa dirinya sudah membantu suaminya SN menjual sabu sejak awal tahun 2021.

"Tersangka MT mengakui bahwa barang bukti 12 poket sabu tersebut ia dapatkan dari SN (DPO) yang merupakan suaminya," kata Daniel.

Daniel menambahkan, penjualan sabu-sabu yang dilakukan MT dan SN ini juga dibantu oleh anaknya, yakni PD.

PD, saat ini juga berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, MT mengungkapkan bahwa barang bukti sabu awalnya terdapat sebanyak 14 poket sabu.

Dua poket sabu disebut sudah laku terjual kepada IW (DPO) sebanyak satu poket dan seorang tidak dikenal sebanyak satu poket.

"Adapun peran MT ini melayani pembelian sabu ketika suami dan anaknya sedang tidak di rumah," ucap Daniel.

Saat ini, Daniel mengaku masih mendalami kasus tersebut agar bisa segera menangkap para pelaku lain dalam kasus ini.

"Kami mohon waktu, kami sedang berupaya untuk melakukan penangkapan," tutur Daniel.

Saat ini, MT ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/104114678/satu-keluarga-di-surabaya-kompak-jadi-pengedar-sabu-istri-ditangkap-suami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke