Dua poket sabu disebut sudah laku terjual kepada IW (DPO) sebanyak satu poket dan seorang tidak dikenal sebanyak satu poket.
"Adapun peran MT ini melayani pembelian sabu ketika suami dan anaknya sedang tidak di rumah," ucap Daniel.
Saat ini, Daniel mengaku masih mendalami kasus tersebut agar bisa segera menangkap para pelaku lain dalam kasus ini.
"Kami mohon waktu, kami sedang berupaya untuk melakukan penangkapan," tutur Daniel.
Saat ini, MT ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.