SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap empat orang tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Empat tersangka itu adalah MY (27), AJ (40), MF (22), dan AP (23).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap empat tersangka itu dimulai saat polisi menangkap MY di kawasan Kecamatan Benowo, Surabaya, Kamis (4/11/2021).
Kemudian, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku lainnya, yakni AJ, pada Jumat (5/11/2021).
"Ketika dilakukan penggembangan, kami mengamankan tersangka AJ pada Jumat (5/11/2021) kurang lebih pukul 09.00 WIB, di dalam rumah Jalan Kapten Dulasim, Gresik," ujar Daniel.
Dari penangkapan terhadap dua pelaku itu, ditemukan bukti bahwa MY mendapatkan barang bukti berupa 19 paket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 6,52 gram beserta pembungkusnya.
Kemudian, pada Rabu (3/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka AJ juga diketahui menjual sabu-sabu kepada MY.
Barang terlarang itu diantarkan ke rumah MY di Kalan Tambak Osowilangun Timur, Kecamatan Benowo, Surabaya.
"AJ menjual sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 4.500.000 dan dibayar tunai," ujar Daniel.
Berdasarkan keterangan pelaku, MY sudah sebanyak empat kali membeli sabu dari tersangka AJ.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.