Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Keluarga di Surabaya Kompak Jadi Pengedar Sabu, Istri Ditangkap, Suami dan Anak Masih Buron

Kompas.com - 17/11/2021, 10:41 WIB
Ghinan Salman,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya membongkar komplotan satu keluarga di Surabaya, Jawa Timur, yang terlibat peredaran narkoba.

Sejauh ini, polisi baru menangkap satu tersangka, yakni MT (46), ibu asal Asemrowo, Surabaya. Sedangkan suami berinisial SN dan anaknya, PD, masih diburu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, MT ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Jalan Tambak Pring Barat Raya, Surabaya, sekitar pukul 20.30 WIB, pada Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Surabaya, 4 Pelaku Ditangkap

Daniel mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa MT sering melakukan transaksi narkoba di rumah kontrakannya tersebut.

Dari informasi itu, petugas kemudian disebar untuk melakukan pengintaian.

"Ternyata laporan masyarakat benar. Setelah anggota lakukan pengintaian, kami menyergap MT di rumah kontrakannya," kata Daniel saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).

Setelah menangkap MT, lanjut Daniel, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggeledah tersebut.

Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 4,92 gram sabu yang dipecah menjadi 12 poket siap edar.

"Barang bukti sabu itu kami temukan di dalam dompet warna cokelat yang disimpan di dalam toples tempat penyimpanan beras," tutur Daniel.

Baca juga: 4 Target Operasi Zebra Semeru 2021 di Surabaya, Polisi Utamakan Pendekatan Humanis

Berdasarkan pemeriksaan, MT mengaku barang bukti yang disita petugas didapat dari suaminya, SN.

MT mengakui bahwa dirinya sudah membantu suaminya SN menjual sabu sejak awal tahun 2021.

"Tersangka MT mengakui bahwa barang bukti 12 poket sabu tersebut ia dapatkan dari SN (DPO) yang merupakan suaminya," kata Daniel.

Daniel menambahkan, penjualan sabu-sabu yang dilakukan MT dan SN ini juga dibantu oleh anaknya, yakni PD.

PD, saat ini juga berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Ini Langkah Surabaya Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19 Jelang Natal dan Tahun Baru

Dari hasil pemeriksaan, MT mengungkapkan bahwa barang bukti sabu awalnya terdapat sebanyak 14 poket sabu.

Dua poket sabu disebut sudah laku terjual kepada IW (DPO) sebanyak satu poket dan seorang tidak dikenal sebanyak satu poket.

"Adapun peran MT ini melayani pembelian sabu ketika suami dan anaknya sedang tidak di rumah," ucap Daniel.

Saat ini, Daniel mengaku masih mendalami kasus tersebut agar bisa segera menangkap para pelaku lain dalam kasus ini.

"Kami mohon waktu, kami sedang berupaya untuk melakukan penangkapan," tutur Daniel.

Saat ini, MT ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com