KOMPAS.com - Sekretaris Desa Woloau, Kabupaten Ende, NTT berinisial M ditahan terkait dugaan korupsi dana desa.
Selain M, Kejaksaan Negeri Ende juga menahan H, bendahara desa.
Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka korupsi pekerjaan jembatan di Desa Woloau yang dibangun dengan menggunakan dana desa.
Dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 360 juta.
Baca juga: Korupsi Dana Desa hingga Ratusan Juta, Sekretaris dan Bendahara Desa di Ende Ditahan
Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin menjelaskan penyidik menilai kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana dan memiliki alat bukti.
Ia menjelaskan, awalnya kedua tersangka mencairkan dana desa untuk pembangunan jembatan pada tahun 2018.
Jembatan tersebut memiliki panjang 15 meter. Namun keduanya tak menggunakan dana tersebut untuk membangun jembatan tersebut.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Ende Terancam 15 Tahun Penjara
Pada tahun 2019, kedua tersangka kembali mencairkan dana untuk pembanguan jembatan di lokasi yang sama.
Namun panjangnya jembatan berkurang dari sebelumnya 15 meter menjadi 9 meter. Sementara anggaran yang dicairkan yakni Rp 601 juta.
Sehingga total anggaran yang mereka cairkan pada tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 915 juta.
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Ende, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.