KOMPAS.com - Sekretaris Desa Woloau, Kabupaten Ende, NTT berinisial M ditahan terkait dugaan korupsi dana desa.
Selain M, Kejaksaan Negeri Ende juga menahan H, bendahara desa.
Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka korupsi pekerjaan jembatan di Desa Woloau yang dibangun dengan menggunakan dana desa.
Dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 360 juta.
Baca juga: Korupsi Dana Desa hingga Ratusan Juta, Sekretaris dan Bendahara Desa di Ende Ditahan
Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin menjelaskan penyidik menilai kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana dan memiliki alat bukti.
Ia menjelaskan, awalnya kedua tersangka mencairkan dana desa untuk pembangunan jembatan pada tahun 2018.
Jembatan tersebut memiliki panjang 15 meter. Namun keduanya tak menggunakan dana tersebut untuk membangun jembatan tersebut.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Ende Terancam 15 Tahun Penjara
Pada tahun 2019, kedua tersangka kembali mencairkan dana untuk pembanguan jembatan di lokasi yang sama.
Namun panjangnya jembatan berkurang dari sebelumnya 15 meter menjadi 9 meter. Sementara anggaran yang dicairkan yakni Rp 601 juta.
Sehingga total anggaran yang mereka cairkan pada tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 915 juta.
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Ende, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Romlan mengatakan pihaknya sudah memeriksa 20 saksi dan tenaga ahli menyebut ada kerugian negara mencapai Rp 360 juta.
"Untuk pelaksanaan pekerjaan semuanya diurus oleh sekretaris desa tanpa melibatkan pihak ketiga atau rekanan l, sehingga dari awal proses memang sudah tidak sesuai dengan aturan," jelas Robin saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (16/11/2021) siang.
Ia menjelaskan kedua tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 200 juta maksimal 1 miliar.
Baca juga: Viral, Video Kepala Desa di Ende Banting Seorang Pemuda di Tengah Pesta, Ini Penjelasan Kades
Sedangkan Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun dengan denda minimal 50 juta maksimal 1 miliar.
"Para tersangka sementara dititipkan di sel tahanan Polres Ende untuk proses lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan apakah masih ada keterlibatan orang lain," kata dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nansianus Taris | Editor : Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.