Polisi telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini.
Mereka adalah SK, pelapor berinisial ZL, lima siswa yang merupakan teman korban, dan orangtua korban.
"Dan orang yang mendampingi orangtua korban saat mengantarkan korban ke Puskesmas," ucap Agustinus, Kamis (11/11/2021).
Kini, polisi sudah menetapkan SK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang siswa tewas.
Baca juga: Guru yang Diduga Pukul Muridnya hingga Tewas di Alor Resmi Jadi Tersangka
Agustinus menyampaikan, tersangka telah mengakui perbuatannya.
"Modus operandi tersangka (SK) yaitu, tersangka marah dan tidak terima dengan korban karena tidak membawa fotokopi modul Bahasa Inggris," ujarnya, Sabtu (13/11/2021).
Selain itu, tersangka melakukan penganiayaan lantaran korban tidak bisa memperkenalkan diri menggunakan bahasa Inggris saat pelajaran.
"Kemudian alasan lainnya, tersangka marah karena korban tidak masuk sekolah tanpa keterangan," ungkapnya.
Kata Agustinus, penganiayaan tidak hanya terjadi terhadap MM, tetapi juga beberapa teman korban.
Baca juga: Kasus Siswa SMP Tewas Diduga Dianiaya Guru di Alor, Pelaku Beberapa Kali Pukul Korban