Salin Artikel

Miris, Siswa SMP di Alor Tewas di Tangan Gurunya

KOMPAS.com - Kisah pilu dialami MM. Siswa salah satu SMP negeri di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, itu tewas gara-gara dianiaya gurunya.

Remaja berusia 13 tahun tersebut mengembuskan napas terakhir usai menjalani perawatan medis selama dua hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi, Alor.

MM meninggal dunia pada 26 Oktober 2021.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Alor AKBP Agustinus Christmas mengatakan, oknum guru tersebut berinisial SK (40).

Ia merupakan guru mata pelajaran bahasa Inggris di sekolah tersebut.

Penganiayaan yang diduga dilakukan SK terjadi selama tiga waktu, yakni 4 Oktober 2021, 11 Oktober 2021, dan 18 Oktober 2021.

Agustinus menyampaikan, berdasarkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Lantoka, yang menjadi lokasi awal korban diperiksa, terdapat beberapa tanda bekas luka di tubuh MM.


 

Polisi telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini.

Mereka adalah SK, pelapor berinisial ZL, lima siswa yang merupakan teman korban, dan orangtua korban.

"Dan orang yang mendampingi orangtua korban saat mengantarkan korban ke Puskesmas," ucap Agustinus, Kamis (11/11/2021).

Kini, polisi sudah menetapkan SK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang siswa tewas.

Agustinus menyampaikan, tersangka telah mengakui perbuatannya.

"Modus operandi tersangka (SK) yaitu, tersangka marah dan tidak terima dengan korban karena tidak membawa fotokopi modul Bahasa Inggris," ujarnya, Sabtu (13/11/2021).

Selain itu, tersangka melakukan penganiayaan lantaran korban tidak bisa memperkenalkan diri menggunakan bahasa Inggris saat pelajaran.

"Kemudian alasan lainnya, tersangka marah karena korban tidak masuk sekolah tanpa keterangan," ungkapnya.

Kata Agustinus, penganiayaan tidak hanya terjadi terhadap MM, tetapi juga beberapa teman korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal.

Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Yang kita gunakan ini pasal alternatif. Kasus ini lex spesialis menggunakan UU Perlindungan Anak," jelasnya, 3 November 2021.

Agustinus menerangkan, mengenai penetapan status tersangka SK, polisi memasukkan lex spesialis pasal dalam UU Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP.

Khusus untuk UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara. Lalu, Pasal 351 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara.

"Namun, sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa kasus 351 meskipun ancaman hukuman di bawah lima tahun, pengecualian tersangka SK dapat ditahan," imbuhnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Pythag Kurniati, Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/14/104018078/miris-siswa-smp-di-alor-tewas-di-tangan-gurunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke