Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru di Alor Akui Pukul Muridnya hingga Tewas karena Tak Kerjakan Tugas, Teman Sekelas Korban Jadi Saksi

Kompas.com - 29/10/2021, 10:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - SK (40), seorang guru di Kabupaten ALor, NTT mengakui telah memukul kepala MM (13), muridnya hingga sakit dan meninggal dunia.

Ia memukul karena MM tak mengerjakan tugas yang ia berikan. Pemukulan terjadi di sekolah pada Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.

SK yang emosi memukul korban dengan tangan tepat di bagian atas kepala korban sebanyak 1 kali. Ia kemudian menendang bokong korban.

SK selanjutnya memukul betis korban dengan menggunakan belahan bambu sebanyak 1 kali.

Baca juga: Guru yang Diduga Aniaya Murid hingga Tewas Diperiksa, Polisi: Dia Akui Perbuatannya

Akibatnya, korban mengalami luka bengkak pada leher, pantat dan betis korban.

MM kemudian menceritakan kejadian tersebut ke orangtuanya. Ia dilarikan ke RSUD Kalabahi, Kabupaten Alor karena kondisinya terus menurun.

Setelah dua hari dirawat, siswa kelas 1 SMP itu mennghembuskan napas terakhrnya pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.

Baca juga: Hasil Otopsi Jenazah Siswa yang Diduga Dianiaya Guru Diketahui Pekan Depan

Akan periksa teman sekelas korban

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas mengatakan telah memeriksa SK sebagai saksi. Saat diperiksa, SK mengaku perbuatannya.

"Dalam keterangannya, terduga pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Agustinus, kepada Kompas.com, Jumat (29/10/2021) pagi.

Ia mengatakan saksi lainnya masih belum bisa diminta keterangan. Termasuk orangtua korban yang masih dalam kondisi berduka.

Polisi juga akan memeriksa teman-teman MM yang saat itu berada dalam satu kelas.

Baca juga: Diduga Dipukul Guru hingga Tewas, Jenazah Siswa SMP di Alor Akan Diautopsi

"Untuk teman sekelas korban, kita harus hati-hati meminta keterangan mereka dan dalam suasana yang tenang, sehingga mereka tidak takut atau merasa terancam saat diminta keterangan," kata Agustinus.

Dia mengatakan ada perlakukan khusus jika petugas memeriksa anak-anak sebagai saksi.

"Pemeriksaan anak baik sebagai saksi, korban maupun pelaku, harus dalam keadaan yang tenang," sambungnya.

SK pemecatan

Ilustrasi dipecat.Shutterstock Ilustrasi dipecat.
Dikutip dari Pos Kupang. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth Ouwpolly mengatakan, pihaknya telah memecat oknum guru SK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com