KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial SK (40), sebagai tersangka.
SK menjadi tersangka dalam kasus tewasnya MM (13), seorang siswa SMP Negeri di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor.
Hal itu disampaikan Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (2/11/2021).
"Kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kemarin (Senin, 1 November 2021), berdasarkan gelar perkara," ujar Agustinus.
Baca juga: Dipukul Guru karena Tak Kerjakan PR, Siswa SMP di Alor Meninggal
Menurut Agustinus, penetapan SK sebagai tersangka, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa polisi.
Agustinus memerinci, dalam kasus tewasnya MM, pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi.
Di antaranya, lima orang siswa yang merupakan teman sekelas korban dan satu orang guru.
Selain itu, orangtua korban dan paman korban, serta pelapor yang merupakan orangtua angkat korban.
"Penetapan tersangka juga setelah dilakukan visum et repertum dan barang bukti bambu kecil yang kami dapatkan di tempat kejadian perkara," ujar Agustinus.
Baca juga: Diduga Dipukul Guru hingga Tewas, Jenazah Siswa SMP di Alor Akan Diautopsi