Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miris, Siswa SMP di Alor Tewas di Tangan Gurunya

Kompas.com - 14/11/2021, 10:40 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kisah pilu dialami MM. Siswa salah satu SMP negeri di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, itu tewas gara-gara dianiaya gurunya.

Remaja berusia 13 tahun tersebut mengembuskan napas terakhir usai menjalani perawatan medis selama dua hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi, Alor.

MM meninggal dunia pada 26 Oktober 2021.

Baca juga: Dipukul Guru karena Tak Kerjakan PR, Siswa SMP di Alor Meninggal

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Alor AKBP Agustinus Christmas mengatakan, oknum guru tersebut berinisial SK (40).

Ia merupakan guru mata pelajaran bahasa Inggris di sekolah tersebut.

Penganiayaan yang diduga dilakukan SK terjadi selama tiga waktu, yakni 4 Oktober 2021, 11 Oktober 2021, dan 18 Oktober 2021.

Agustinus menyampaikan, berdasarkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Lantoka, yang menjadi lokasi awal korban diperiksa, terdapat beberapa tanda bekas luka di tubuh MM.

Baca juga: Diduga Dipukul Guru hingga Tewas, Jenazah Siswa SMP di Alor Akan Diautopsi

 

Guru ditetapkan jadi tersangka

Ilustrasi pelaku kejahatan diborgolKOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Ilustrasi pelaku kejahatan diborgol

Polisi telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini.

Mereka adalah SK, pelapor berinisial ZL, lima siswa yang merupakan teman korban, dan orangtua korban.

"Dan orang yang mendampingi orangtua korban saat mengantarkan korban ke Puskesmas," ucap Agustinus, Kamis (11/11/2021).

Kini, polisi sudah menetapkan SK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang siswa tewas.

Baca juga: Guru yang Diduga Pukul Muridnya hingga Tewas di Alor Resmi Jadi Tersangka

Tersangka akui lakukan penganiayaan

IlustrasiJITET Ilustrasi

Agustinus menyampaikan, tersangka telah mengakui perbuatannya.

"Modus operandi tersangka (SK) yaitu, tersangka marah dan tidak terima dengan korban karena tidak membawa fotokopi modul Bahasa Inggris," ujarnya, Sabtu (13/11/2021).

Selain itu, tersangka melakukan penganiayaan lantaran korban tidak bisa memperkenalkan diri menggunakan bahasa Inggris saat pelajaran.

"Kemudian alasan lainnya, tersangka marah karena korban tidak masuk sekolah tanpa keterangan," ungkapnya.

Kata Agustinus, penganiayaan tidak hanya terjadi terhadap MM, tetapi juga beberapa teman korban.

Baca juga: Kasus Siswa SMP Tewas Diduga Dianiaya Guru di Alor, Pelaku Beberapa Kali Pukul Korban

 

Tersangka dijerat sejumlah pasal

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal.

Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Yang kita gunakan ini pasal alternatif. Kasus ini lex spesialis menggunakan UU Perlindungan Anak," jelasnya, 3 November 2021.

Baca juga: Gara-gara Tak Bawa Fotokopi Modul Bahasa Inggris, Murid SMP di Alor Dianiaya Guru hingga Tewas

Agustinus menerangkan, mengenai penetapan status tersangka SK, polisi memasukkan lex spesialis pasal dalam UU Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP.

Khusus untuk UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara. Lalu, Pasal 351 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara.

"Namun, sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa kasus 351 meskipun ancaman hukuman di bawah lima tahun, pengecualian tersangka SK dapat ditahan," imbuhnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Pythag Kurniati, Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com