Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bulan Edarkan 3,5 Kg Sabu di Sejumlah Daerah, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/11/2021, 16:01 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisial IPL (20) ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menyusul empat orang rekannya yang sudah lebih dulu tertangkap.

IPL diketahui sudah pernah menjual sabu hingga 3,5 kg selama empat bulan.

Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, penangkapan IPL bermula dari penangkapan pembeli sabu dari IPL berinisial AJS (25) pada Selasa (28/10/2021) di Jalan Lintas Beringin Jaya, Torgamba dengan barang bukti narkoba 1,4 gram dan HS (34), warga Desa Simpang Martabak, Bagan Batu, Riau di kebun sawit dengan barang bukti sabu 4 gram.

Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Mantan Anggota DPRD di Sumut Ditangkap Polisi

Berlanjut hingga penangkapan RBT (40) yang juga pembeli sabu dari IPL dengan barang bukti berupa satu ponsel.

"Dari penangkapan RBT kita dapatkan IPL (20) yang kita tangkap di rumahnya. Saat ditangkap, ada satu orang pembeli, IQ (20), warga kota Medan dengan barang bukti sabu 2 gram dan uang tunai Rp 700.000," katanya, Jumat (12/11/2021) siang.

Dijelaskannya, AJS, RBT dan IPL berasal dari desa yang sama, yakni Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Petani di Riau, Berawal Ajakan Pesta Sabu hingga Mayat Ditemukan Terikat Tali Tambang

Setelah penangkapan lima pelaku, pihaknya menggeledah rumah orangtua IPL di Desa Aek Raso dan menyita sabu 2,71 gram, tiga timbangan elektrik, enam bungkus plastik klip besar dan satu lembar plastik teh Guanyinwang warna hijau yang kerap dijadikan kemasan sabu.

"Saat diperiksa, IPL mengaku sudah empat bulan mengedarkan sabu sebanyak 3,5 kg, dapat keuntungan Rp 10 juta dari penjualan setiap Kg. Dia mengedarkannya di Rantauprapat hingga Torgamba. Dia ngakunya dapat sabu dari Tanjung Balai, makanya kita kembangkan selama dua minggu sampai ke Tanjung Balai tapi tidak berhasil diduga informasi sudah bocor," katanya.

Dijelaskannya, terhadap ke lima tersangka dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com