Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal soal Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel yang Jadi Tersangka, Terbukti Buat Insta Story Saat Berkendara

Kompas.com - 11/11/2021, 17:47 WIB
Rachmawati

Editor

Pertama, pada Selasa (9/11/2021) usai dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim menyatakan Joddy sehat.

Kemudian pemeriksaan tambahan dilakukan di Mapolres Jombang pada Rabu kemarin.

Baca juga: Tak Hanya Bikin Insta Story, Tubagus Joddy Sempat Telepon Orangtua Sebelum Mobil Vanessa Angel Kecelakaan


4. Kebut hingga 130 km per jam

Polisi mengungkapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, memacu kendaraannya pada kecepatan 130 kilometer per jam.

Kecepatan ini melebihi batas maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam sesuai rambu lalu lintas yang terpasang.

"Tersangka memacu kendaraannya hingga kecepatan 130 kilometer per jam. Sementara di ruas tol yang dilalui, kecepatan maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman pada konfrensi pers di Mapolda Jatim Kamis (11/11/2021).

Kecepatan tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan forensik kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Baca juga: Polisi: Tubagus Joddy Menjadi Tersangka Setelah Gelar Perkara Kedua

5. Dikenakan pasal berlapis

Kolase foto Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri), sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (kanan).Kolase Instagram @vanessaangelofficial dan @tubagusjoddy Kolase foto Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri), sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (kanan).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa Joddy disangkakan dua pasal.

“Jadi terhadap Joddy dikenakan dua pasal," ujar Gatot kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Dua pasal itu berdasarkan bukti yang dikumpulkan dari hasil penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan saksi.

Joddy dianggap lalai saat berkendara dan dianggap sengaja membahayakan orang lain saat berkendara.

Baca juga: Polisi Benarkan Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel, Berstatus Tersangka

“Tadi pasal 310 Ayat 4 karena kelalaiannya sampai mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancamannya 6 tahun,” ucap Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman.

“Dan atau disangkakan Pasal 311 Ayat 5 dengan sengaja kegiatannya bisa membahayakan bagi nyawa dirinya atau orang lain. Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain hape,” tambah Latif.

 

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal, Cynthia Lova | Editor : Priska Sari Pratiwi, Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com