Pertama, pada Selasa (9/11/2021) usai dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim menyatakan Joddy sehat.
Kemudian pemeriksaan tambahan dilakukan di Mapolres Jombang pada Rabu kemarin.
Polisi mengungkapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, memacu kendaraannya pada kecepatan 130 kilometer per jam.
Kecepatan ini melebihi batas maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam sesuai rambu lalu lintas yang terpasang.
"Tersangka memacu kendaraannya hingga kecepatan 130 kilometer per jam. Sementara di ruas tol yang dilalui, kecepatan maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman pada konfrensi pers di Mapolda Jatim Kamis (11/11/2021).
Kecepatan tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan forensik kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Baca juga: Polisi: Tubagus Joddy Menjadi Tersangka Setelah Gelar Perkara Kedua
“Jadi terhadap Joddy dikenakan dua pasal," ujar Gatot kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Dua pasal itu berdasarkan bukti yang dikumpulkan dari hasil penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan saksi.
Joddy dianggap lalai saat berkendara dan dianggap sengaja membahayakan orang lain saat berkendara.
Baca juga: Polisi Benarkan Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel, Berstatus Tersangka
“Tadi pasal 310 Ayat 4 karena kelalaiannya sampai mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancamannya 6 tahun,” ucap Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman.
“Dan atau disangkakan Pasal 311 Ayat 5 dengan sengaja kegiatannya bisa membahayakan bagi nyawa dirinya atau orang lain. Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain hape,” tambah Latif.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal, Cynthia Lova | Editor : Priska Sari Pratiwi, Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.