Salin Artikel

5 Hal soal Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel yang Jadi Tersangka, Terbukti Buat Insta Story Saat Berkendara

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang didapat Kejaksaan Negero Jombang dari penyidik Polres Jombang.

Tim penyidik telah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Jombang pada Rabu (10/11/2021).

Berikut 5 hal soal Tubagus Joddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

1. Terbukti buat dan hapus Insta Story

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan, Tubagus Joddy terbukti bermain ponsel saat berkendara.

“Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain HP,” kata Latif Usman kepada awak media, Kamis (11/11/2021).

“Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain HP. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan,” ujar Latif lagi.

Dalam unggahan di fitur Instagram Story yang sudah dihapus, Tubagus Joddy memperlihatkan tengah berkendara dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam di Km 555 mengarah ke Surabaya.

2. Telepon orangtua saat berkendara

Selain bermain media sosial, Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan jika Tubagus Joddy juga menelpon saat berkendara.

Ia terbukti menghubungi orangtuanya sekitar pukul 11.58 WIB saat berkendara.

“Tersangka dan orangtuanya sudah kami periksa dan membenarkan panggilan tersebut," kata Latif Usman.

Panggilan tersebut dilakukan sesaat sebelum terjadinya kecelakaan di Kilometer 672+300 jalur A ruas tol Jombang arah Mojokerto pukul 12.34 WIB.

Joddy ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik polisi melalukan gelar perkara sebanyak dua kali pada Senin (8/11/2021) dan Rabu (10/11/2021).

Pemeriksaan terhadap Joddy juga dilakukan dua kali.

Pertama, pada Selasa (9/11/2021) usai dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim menyatakan Joddy sehat.

Kemudian pemeriksaan tambahan dilakukan di Mapolres Jombang pada Rabu kemarin.

4. Kebut hingga 130 km per jam

Polisi mengungkapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, memacu kendaraannya pada kecepatan 130 kilometer per jam.

Kecepatan ini melebihi batas maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam sesuai rambu lalu lintas yang terpasang.

"Tersangka memacu kendaraannya hingga kecepatan 130 kilometer per jam. Sementara di ruas tol yang dilalui, kecepatan maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman pada konfrensi pers di Mapolda Jatim Kamis (11/11/2021).

Kecepatan tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan forensik kendaraan yang terlibat kecelakaan.

“Jadi terhadap Joddy dikenakan dua pasal," ujar Gatot kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Dua pasal itu berdasarkan bukti yang dikumpulkan dari hasil penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan saksi.

Joddy dianggap lalai saat berkendara dan dianggap sengaja membahayakan orang lain saat berkendara.

“Tadi pasal 310 Ayat 4 karena kelalaiannya sampai mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancamannya 6 tahun,” ucap Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman.

“Dan atau disangkakan Pasal 311 Ayat 5 dengan sengaja kegiatannya bisa membahayakan bagi nyawa dirinya atau orang lain. Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain hape,” tambah Latif.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal, Cynthia Lova | Editor : Priska Sari Pratiwi, Novianti Setuningsih)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/11/174700078/5-hal-soal-tubagus-joddy-sopir-vanessa-angel-yang-jadi-tersangka-terbukti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke