KOMPAS.com - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mobil Vanessa Angel, telah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Pihak kepolisian mengungkapkan, penetapan Tubagus Joddy menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polres Jombang, dan setelah tim penyidik polisi melakukan gelar perkara kedua pada Rabu (10/11/2021) kemarin.
Sebelumnya, status tersangka Tubagus Muhammad Joddy sebelumnya diungkap Kejaksaan Negeri Jombang dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang didapatnya dari penyidik Polres Jombang.
Baca juga: Polisi Benarkan Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Berstatus Tersangka
"Setelah melakukan gelar kedua status hukum Tubagus Muhammad Joddy berubah dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko pada konfrensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021).
Pihak kepolisian mengaku, sudah berkoordinasi dengan jaksa sebelum menentukan tersangka.
Pada Rabu, tim penyidik juga mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Jombang.
Penetapan tersangka kepada Tubagus Joddy setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan yang dilengkapi saksi dan barang bukti yang cukup.
Seperti diberitakan, Vanessa Angel dan keluarganya terlibat kecelakaan tunggal di ruas Tol Jombang-Mojokerto Kamis (4/11/2021) lalu.