Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di PT Posfin

Kompas.com - 11/11/2021, 11:02 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi di PT Pos Finansial Indonesia (PT Posfin).

PT Posfin merupakan anak perusahaan dari PT Pos Indonesia yang bergerak di bidang financial technology.

Adapun kedua tersangka berinisial FAR selaku Direktur PT Oxela Wirya Kencana dan YHR selaku Direktur PT Sans Mitra Indonesia.

"Pada hari Rabu 10 November 2021 telah ditetapkan tersangka FAR dan YHR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Kejati Jabar Telusuri Kasus Dugaan Korupsi 5.000 Ton Gula

Dodi menjelaskan, dugaan korupsi penyimpangan dan penggunaan keuangan di PT Posfin sudah berlangsung sejak 2018 hingga 2020.

Dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT Posfin berinisial S dan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Posfin berinisial RDC dalam proyek senilai Rp 52,6 miliar.

Anggaran itu untuk pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan proyek Kementerian Pertanian yang di Subkontrakan ke PT Posfin.

"Padahal proyek tersebut ternyata fiktif, sehingga merugikan PT Posfin sebesar Rp 19.319.400.000," ucap Dodi.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Koperasi Rp 74 Miliar, Mantan Pengurus Ditetapkan sebagai Tersangka

Adapun modus pelaku, menurut Dodi, tersangka YHR bersama FAR bersepakat mensubkontrakan proyek pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan antara PT Sans Mitra Indonesia dengan Kementerian Pertanian dengan nilai kontrak Rp 203 miliar yang ternyata proyek tersebut fiktif.

"Proyek tersebut disubkontrakan pada PT Posfin senilai lebih kurang Rp 57 miliar dan disepakati bahwa PT Oxela Wirya Kencana selaku vendor atau penyedia barang," kata Dodi.

Setelah PT Posfin memesan barang dan mentransfer uang ke PT Oxela Wirya Kencana sebesar Rp 19,3 miliar, menurut Dodi, ternyata uang yang diterima PT Oxela Wirya Kecana ditransfer oleh tersangka FAR ke PT Sans Mitra Indonesia sebesar Rp 12,9 miliar.

"Sedangkan sisanya diambil oleh tersangka FAR sebesar Rp 6 miliar dan yang riil dibelikan barang oleh tersangka FAR hanya senilai Rp 234 juta," kata Dodi.

FAR dan YHR  menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar pada Rabu kemarin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan.

Tersangka dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com