Salin Artikel

Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di PT Posfin

PT Posfin merupakan anak perusahaan dari PT Pos Indonesia yang bergerak di bidang financial technology.

Adapun kedua tersangka berinisial FAR selaku Direktur PT Oxela Wirya Kencana dan YHR selaku Direktur PT Sans Mitra Indonesia.

"Pada hari Rabu 10 November 2021 telah ditetapkan tersangka FAR dan YHR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/11/2021).

Dodi menjelaskan, dugaan korupsi penyimpangan dan penggunaan keuangan di PT Posfin sudah berlangsung sejak 2018 hingga 2020.

Dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT Posfin berinisial S dan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Posfin berinisial RDC dalam proyek senilai Rp 52,6 miliar.

Anggaran itu untuk pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan proyek Kementerian Pertanian yang di Subkontrakan ke PT Posfin.

"Padahal proyek tersebut ternyata fiktif, sehingga merugikan PT Posfin sebesar Rp 19.319.400.000," ucap Dodi.

Adapun modus pelaku, menurut Dodi, tersangka YHR bersama FAR bersepakat mensubkontrakan proyek pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan antara PT Sans Mitra Indonesia dengan Kementerian Pertanian dengan nilai kontrak Rp 203 miliar yang ternyata proyek tersebut fiktif.

"Proyek tersebut disubkontrakan pada PT Posfin senilai lebih kurang Rp 57 miliar dan disepakati bahwa PT Oxela Wirya Kencana selaku vendor atau penyedia barang," kata Dodi.

Setelah PT Posfin memesan barang dan mentransfer uang ke PT Oxela Wirya Kencana sebesar Rp 19,3 miliar, menurut Dodi, ternyata uang yang diterima PT Oxela Wirya Kecana ditransfer oleh tersangka FAR ke PT Sans Mitra Indonesia sebesar Rp 12,9 miliar.

"Sedangkan sisanya diambil oleh tersangka FAR sebesar Rp 6 miliar dan yang riil dibelikan barang oleh tersangka FAR hanya senilai Rp 234 juta," kata Dodi.

FAR dan YHR  menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar pada Rabu kemarin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan.

Tersangka dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/11/110212778/kejati-jabar-tetapkan-2-tersangka-dugaan-korupsi-di-pt-posfin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke