Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Operasional Rp 8,5 Miliar, Sekda Seram Bagian Barat Ditahan

Kompas.com - 10/11/2021, 17:09 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

 

AMBON,KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Mansyur Tuharea resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (10/11/2021).

Mansyur resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam oleh penyidik Kejati Maluku terkait dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Sekretariat Daerah Tahun 2016-2017 senilai Rp 8,5 miliar.

Pantauan Kompas.com di kantor Kejati Maluku, Mansyur yang mengenakan baju batik cokelat dengan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan sambil dikawal petugas menuju mobil tahanan yang parkir di halaman kantor Kejati Maluku.

Baca juga: 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Setda Seram Bagian Barat Dijebloskan ke Rutan

“Saya sehat. Nanti dengan kuasa hukum saja ya,” kata Mansyur menjawab pernyataan sejumlah wartawan saat dibawa petugas menuju mobil tahanan, Rabu.

Mansyur telah diperiksa sejak pukul 11.00 WIT hingga pukul 17.30 WIT. Selama diperiksa, Mansyur dicecar sebanyak 40 pertanyaan seputar perannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Aspidsus Kejati Maluku, Muhamad Rudi mengatakan, tersangka Mansyur akan menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Ambon.

“MT jabatannya sekretaris daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.  Tadi ada 40 pertanyaan sebelum dilakukan penahanan dan akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” kata Rudi kepada wartawan.

Menurut Rudi, dari hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti, tersangka Mansyur diduga terlibat dalam kasus korupsi belanja langsung pada Sekretariat Daerah Tahun 2016-2017 senilai Rp 8,5 miliar sesuai hasil audit Inspektorat Maluku.

“Beliau (tersangka) diduga menyalahi kewenangan dan jabatannya. Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana operasonal sebesar Rp 8,5 miliar,” ujarnya.

Baca juga: Komplotan Penjambret di Terminal Mardika Ambon Diringkus Polisi, 2 Pelaku Masih Buron

Sementara kuasa hukum tersangka, Fahri Bachmid mengaku pihaknya sangat menghargai proses hukum dan penahanan yang dilakukan Kejati Maluku terhadap kliennya itu.

Ia berharap agar berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sebagaimana yang dijanjikan oleh penyidik.

“Prinsipnya kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah, yang dilakukan penyidik hari ini (penahanan)  adalah kewenangannya tapi soal yang bersangkutan bersalah atu tidak akan kita buktikan di pengadilan,” katanya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com