KOMPAS.com - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mobil Vanessa Angel, menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Penetapan tersangka terhadap Tubagus diketahui berdasarkan Surat Penetapan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Setelah menerima SPDP terkait kasus itu, pihak Kejari Jombang akan melakukan penelitian berkas.
Selain itu, Kejari Jombang sudah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum.
Sementara itu, seorang pria di Kota Ambon menghancurkan trotoar di kawasan Pohon Pule, Kecamatan Sirimau, Ambon dengan menggunakan palu, Selasa (9/11/2021). Aksi pria itu pun sempat viral di media sosial.
Pria tak dikenal itu menghancurkan trotoar karena istrinya jatuh di lokasi pada Selasa pagi.
Selain warga biasa, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon juga pernah menjadi korban trotoar licin di Kota Ambon itu.
Baca populer nusantara selengkapnya:
Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Adriansyah, pada Kamis (4/11/2021) siang.
Penetapan tersangka terhadap Tubagus diketahui berdasarkan SPDP yang diterima Kejari Jombang.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," kata Kepala Kejari Jombang Imran.
Kata Imran, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," ungkapnya.
Baca juga: Kejari Jombang Terima SPDP, Tubagus Joddy Tersangka Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel