SPDP merupakan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Jaya menjelaskan, SPDP wajib diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan paling lambat 7 hari sejak dimulainya proses penyidikan.
Baca juga: Propam Polda Jatim Awasi Penanganan Kasus Kecelakaan Vanessa Angel
Sebagaimana diberitakan, keluarga Vanessa Angel mengalami kecelakaan setelah mobil Pajero yang dinaiki membentur beton pembatas di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto, Kamis (4/11/2021).
Pajero warna putih dengan Nopol B 1264 BJU yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, mengalami kecelakaan di ruas jalan tol di wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur sekitar pukul 12.34 WIB.
Kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, meninggal dunia.
Baca juga: Soal Hasil Digital Forensik Ponsel Sopir Vanessa Angel, Ini Kata Polisi
Sedangkan Tubagus Joddy yang merupakan sopir, anak Vanessa dan Siska Lorensa, asisten rumah tangga keluarga Vanessa Angel mengalami luka.
Menurut keterangan polisi, kendaraan yang dikemudikan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) menabrak beton pembatas pada sisi kiri jalan tol.
Kepada polisi, Tubagus mengaku mengemudikan mobil dengan kecepatan 120 kilometer per jam.
Polisi juga tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.