Salin Artikel

Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Naik Status Penyidikan, Kejaksaan Belum Terima SPDP

Penyidik gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang juga sudah melakukan gelar perkara, di Kantor Satlantas Polres Jombang, Senin (8/11/2021).

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto menjelaskan, gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin, dilakukan untuk meningkatkan status penanganan.

"Hari ini kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan proses lidik ke proses sidik," kata Rudi kepada Kompas.com, Senin.

Meski sudah naik ke proses penyidikan, namun Kejaksaan Negeri Jombang belum menerima pemberitahuan jika kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang Achmad Jaya mengatakan, hingga pukul 14.00 WIB pihaknya belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.

"Sampai dengan saat ini, kami belum menerima SPDP terkait kasus kecelakaan Vanessa Angel," kata Jaya saat dikonfirmasi Kompas.com, di kantornya, Selasa (9/11/2021).


SPDP merupakan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Jaya menjelaskan, SPDP wajib diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan paling lambat 7 hari sejak dimulainya proses penyidikan.

Sebagaimana diberitakan, keluarga Vanessa Angel mengalami kecelakaan setelah mobil Pajero yang dinaiki membentur beton pembatas di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto, Kamis (4/11/2021).

Pajero warna putih dengan Nopol B 1264 BJU yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, mengalami kecelakaan di ruas jalan tol di wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur sekitar pukul 12.34 WIB.

Kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, meninggal dunia.

Sedangkan Tubagus Joddy yang merupakan sopir, anak Vanessa dan Siska Lorensa, asisten rumah tangga keluarga Vanessa Angel mengalami luka.

Menurut keterangan polisi, kendaraan yang dikemudikan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) menabrak beton pembatas pada sisi kiri jalan tol.

Kepada polisi, Tubagus mengaku mengemudikan mobil dengan kecepatan 120 kilometer per jam.

Polisi juga tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi kecelakaan.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/09/175108678/kasus-kecelakaan-vanessa-angel-naik-status-penyidikan-kejaksaan-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke