Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Naik Status Penyidikan, Kejaksaan Belum Terima SPDP

Kompas.com - 09/11/2021, 17:51 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian telah meningkatkan status penanganan kasus kecelakaan Vanessa Angel dari penyelidikan ke proses penyidikan.

Penyidik gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang juga sudah melakukan gelar perkara, di Kantor Satlantas Polres Jombang, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Cerita Aris dan Ansori, Panjat Tanggul Tol Saat Kecelakaan Vanessa Angel, Lihat Gala Sky Merangkak hingga Tak Bisa Tolong Baby Sitter

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto menjelaskan, gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin, dilakukan untuk meningkatkan status penanganan.

"Hari ini kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan proses lidik ke proses sidik," kata Rudi kepada Kompas.com, Senin.

Meski sudah naik ke proses penyidikan, namun Kejaksaan Negeri Jombang belum menerima pemberitahuan jika kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Pengakuan Pedagang Nanas, Lihat Gala Sky Merangkak dan Menangis, Berjarak 3 Meter dari Tubuh Vanessa

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang Achmad Jaya mengatakan, hingga pukul 14.00 WIB pihaknya belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.

"Sampai dengan saat ini, kami belum menerima SPDP terkait kasus kecelakaan Vanessa Angel," kata Jaya saat dikonfirmasi Kompas.com, di kantornya, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Saya Melihat Anak Vanessa Merangkak dan Menangis, lalu Saya Gendong

 

SPDP merupakan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Jaya menjelaskan, SPDP wajib diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan paling lambat 7 hari sejak dimulainya proses penyidikan.

Baca juga: Propam Polda Jatim Awasi Penanganan Kasus Kecelakaan Vanessa Angel

Sebagaimana diberitakan, keluarga Vanessa Angel mengalami kecelakaan setelah mobil Pajero yang dinaiki membentur beton pembatas di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto, Kamis (4/11/2021).

Pajero warna putih dengan Nopol B 1264 BJU yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, mengalami kecelakaan di ruas jalan tol di wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur sekitar pukul 12.34 WIB.

Kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, meninggal dunia.

Baca juga: Soal Hasil Digital Forensik Ponsel Sopir Vanessa Angel, Ini Kata Polisi

Sedangkan Tubagus Joddy yang merupakan sopir, anak Vanessa dan Siska Lorensa, asisten rumah tangga keluarga Vanessa Angel mengalami luka.

Menurut keterangan polisi, kendaraan yang dikemudikan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) menabrak beton pembatas pada sisi kiri jalan tol.

Kepada polisi, Tubagus mengaku mengemudikan mobil dengan kecepatan 120 kilometer per jam.

Polisi juga tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com