Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor UNS Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Gilang Endi

Kompas.com - 07/11/2021, 15:03 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho mengatakan, pihaknya mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tewasnya Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Menwa.

“Sikap UNS sangat jelas mendukung upaya pengusutan dan penyelesaian kasus ini agar kebenaran dan keadilan ditegakkan bagi semua pihak," ujarnya.

Menurut Jamal, UNS memberikan akses seluas-luasnya kepada tim penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, mulai dari proses penggeledahan barang bukti maupun pemeriksaan saksi dari panitia, peserta, dan dosen.

Terkait kasus meninggalnya Gilang Endi, mahasiswa D-4 Program Studi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi saat Diklatsar Menwa UNS, Jamal menyampaikan permintaan maaf.

Baca juga: Rektor UNS Minta Maaf Atas Meninggalnya Gilang Endi Saat Diklat Menwa

"Mewakili UNS, saya meminta maaf atas kejadian yang telah menimpa almarhum Gilang saat mengikuti Diklat Menwa UNS," ucapnya, Sabtu (6/11/2021), kepada keluarga korban.

Di hari itu, Jamal mengunjungi rumah keluarga Gilang Endi di Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Jamal beserta rombongan juga berziarah ke makam Gilang.

"Semoga almarhum Gilang diterima di sisi Allah SWT dan husnul khatimah," tuturnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Ikuti Diklatsar Menwa

 

Polisi tetapkan 2 tersangka

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan jajaran serta Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan tewasnya Gilang, mahasiswa peserta diklatsar di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan jajaran serta Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan tewasnya Gilang, mahasiswa peserta diklatsar di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka atas kasus tewasnya Gilang Endi saat mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa).

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dua tersangka tersebut merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.

Baca juga: 5 Fakta soal 2 Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Gilang Endi

Dua tersangka itu berinisial NFM (22), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng); dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jateng.

"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar perkara penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," ungkapnya, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: 2 Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Kekerasan Pakai Alat dan Tangan Kosong

Mereka, terang Ade, bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Gilang saat berlangsungnya Diklatsar Menwa UNS.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com