KOMPAS.com - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho mengatakan, pihaknya mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tewasnya Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Menwa.
“Sikap UNS sangat jelas mendukung upaya pengusutan dan penyelesaian kasus ini agar kebenaran dan keadilan ditegakkan bagi semua pihak," ujarnya.
Menurut Jamal, UNS memberikan akses seluas-luasnya kepada tim penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, mulai dari proses penggeledahan barang bukti maupun pemeriksaan saksi dari panitia, peserta, dan dosen.
Terkait kasus meninggalnya Gilang Endi, mahasiswa D-4 Program Studi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi saat Diklatsar Menwa UNS, Jamal menyampaikan permintaan maaf.
Baca juga: Rektor UNS Minta Maaf Atas Meninggalnya Gilang Endi Saat Diklat Menwa
"Mewakili UNS, saya meminta maaf atas kejadian yang telah menimpa almarhum Gilang saat mengikuti Diklat Menwa UNS," ucapnya, Sabtu (6/11/2021), kepada keluarga korban.
Di hari itu, Jamal mengunjungi rumah keluarga Gilang Endi di Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Jamal beserta rombongan juga berziarah ke makam Gilang.
"Semoga almarhum Gilang diterima di sisi Allah SWT dan husnul khatimah," tuturnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Ikuti Diklatsar Menwa
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka atas kasus tewasnya Gilang Endi saat mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dua tersangka tersebut merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.
Baca juga: 5 Fakta soal 2 Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Gilang Endi
Dua tersangka itu berinisial NFM (22), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng); dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jateng.
"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar perkara penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," ungkapnya, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: 2 Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Kekerasan Pakai Alat dan Tangan Kosong
Mereka, terang Ade, bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Gilang saat berlangsungnya Diklatsar Menwa UNS.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.