Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor UNS Minta Maaf Atas Meninggalnya Gilang Endi Saat Diklat Menwa

Kompas.com - 07/11/2021, 11:31 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho menyampaikan permintaan maafnya atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Gibran Gilang Endi Saputra (21) meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa).

Permintaan maaf itu dia sampaikan saat berkunjung ke rumah almarhum Gilang di Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (6/11/2021).

Dalam kunjungan itu, Jamal didampingi Wakil Rektor Riset dan Inovasi UNS Kuncoro Diharjo dan Sekjen Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS Bambang Wahyudi.

Baca juga: Polisi Tahan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS di Tempat Berbeda

Kedatangan orang nomor satu di UNS disambut keluarga besar almarhum Gilang. Dalam kesempatan itu, Jamal beserta rombongan juga berziarah ke makam Gilang.

"Mewakili UNS, saya meminta maaf atas kejadian yang telah menimpa almarhum Gilang saat mengikuti Diklat Menwa UNS," kata Jamal.

Jamal juga mendoakan almarhum Gilang meninggal dunia dengan husnul khatimah.

"Semoga almarhum Gilang di terima di sisi Allah SWT dan husnul khatimah," tambah dia.

Jamal menambahkan telah menyerahkan kasus meninggalnya mahasiswa D IV K3 Sekolah Vokasi kepada pihak kepolisian.

Pihaknya meminta kepolisian untuk mengusut secara tuntas kasus dugaan penganiyaan yang mengakibatkan Gilang meninggal.

“Sikap UNS sangat jelas mendukung upaya pengusutan dan penyelesaikan kasus ini agar kebenaran dan keadilan ditegakkan bagi semua pihak," terang Jamal.

Baca juga: Kasus Mahasiswa UNS Tewas Saat Diklatsar Menwa, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Dikatakan Jamal, dukungan UNS dalam melakukan pengusutan kasus meninggalnya Gilang dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada tim penyidik Polresta Solo.

Baik dalam proses penggeledahan barang bukti maupun pemeriksaan saksi dari panitia, peserta dan dosen dalam memperoleh keterangan guna proses penyidikan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar serangkaian gelar perkara.

Ada tiga alat bukti sebagai dasar penyidik Polresta Solo menetapkan dua orang tersangka kasus meninggalnya mahasiswa D IV Prodi K3 Sekolah Vokasi UNS tersebut.

"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan ahli. Dimana dari hasil gelar penerkatan penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).

Kedua tersangka tersebut berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri.

Menurut Ade kedua tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap almarhum Gilang pada saat mengikuti Diklatsar Menwa hingga menyebabkan meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com