Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diklatsar Menwa Terancam 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/11/2021, 19:25 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS), Gilang Endi Saputra (21) meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa ((Diklatsar Menwa) terancam tujuh tahun penjara.

Keduanya yakni NFM (22) dan FPJ (22), merupakan panitia Diklatsar Menwa.

"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena kelaliannya dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: 2 Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka, Polisi Sebut Pelaku Menganiaya Gilang Endi

Kedua tersangka ditangkap di Kawasan Jebres, Solo pukul 14.10 WIB. Saat ini mereka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Solo melakukan serangkaian gelar perkara dan berdasarkan tiga alat bukti.

Ketiga alat bukti tersebut antara lain, keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.

"Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka merupakan panitia ditangkap pukul 14.10 WIB di Jebres, Solo," kata dia.

Sementara itu, Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Sejak terjadinya kekerasan itu saya sudah menyampaikan kepada Bapak Kapolresta agar bisa mengusut peristiwa itu secara transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan adanya dua mahasiswa UNS yang disampaikan Bapak Kapolresta ditetapkan sebagai tersangka itu adalah musibah bagi kami," kata dia.

Baca juga: 2 Tersangka Disebut Bertindak Berlebihan hingga Gilang Tewas Saat Diklatsar Menwa UNS

Jamal menambahkan, UNS memberikan pendampingan berupa bantuan hukum kepada tersangka.

"Kita harapkan pendampingan itu terus menerus kita lakukan sampai pada proses pengadilan, atau nanti misalnya saja ada upaya banding, kasasi Insya Allah kami akan terus mendampingi mereka," terang dia.

Upaya lain, kata Jamal, UNS telah membekukan kegiatan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa. Sehingga tidak ada lagi kegiatan di kampus yang mengatasnamakan Menwa.

"Ruangan sudah kita kunci. Sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswa siaga (Menwa) tidak ada lagi," ungkap Jamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com