Salin Artikel

2 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diklatsar Menwa Terancam 7 Tahun Penjara

SOLO, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS), Gilang Endi Saputra (21) meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa ((Diklatsar Menwa) terancam tujuh tahun penjara.

Keduanya yakni NFM (22) dan FPJ (22), merupakan panitia Diklatsar Menwa.

"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena kelaliannya dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).

Kedua tersangka ditangkap di Kawasan Jebres, Solo pukul 14.10 WIB. Saat ini mereka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Solo melakukan serangkaian gelar perkara dan berdasarkan tiga alat bukti.

Ketiga alat bukti tersebut antara lain, keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.

"Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka merupakan panitia ditangkap pukul 14.10 WIB di Jebres, Solo," kata dia.

Sementara itu, Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Sejak terjadinya kekerasan itu saya sudah menyampaikan kepada Bapak Kapolresta agar bisa mengusut peristiwa itu secara transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan adanya dua mahasiswa UNS yang disampaikan Bapak Kapolresta ditetapkan sebagai tersangka itu adalah musibah bagi kami," kata dia.

Jamal menambahkan, UNS memberikan pendampingan berupa bantuan hukum kepada tersangka.

"Kita harapkan pendampingan itu terus menerus kita lakukan sampai pada proses pengadilan, atau nanti misalnya saja ada upaya banding, kasasi Insya Allah kami akan terus mendampingi mereka," terang dia.

Upaya lain, kata Jamal, UNS telah membekukan kegiatan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa. Sehingga tidak ada lagi kegiatan di kampus yang mengatasnamakan Menwa.

"Ruangan sudah kita kunci. Sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswa siaga (Menwa) tidak ada lagi," ungkap Jamal.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/05/192545478/2-tersangka-kasus-tewasnya-mahasiswa-uns-saat-diklatsar-menwa-terancam-7

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke