PALEMBANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa pembangunan masjid Sriwijaya yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 19 tahun membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Para terdakwa tersebut yakni, Mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.
Baca juga: Empat Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Dituntut 19 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terkejut
Mereka kompak minta bebas kepada hakim karena terlibat korupsi dalam pembangunan masjid.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Dwi dan Yudi lebih dulu membacakan pembelaan secara virtual di depan ketua majelis hakim Sahlan Efendi.
Baca juga: Wabup Ogan Ilir Ardani Kembali Diperiksa soal Korupsi Masjid Sriwijaya, Dicecar 25 Pertanyaan
Tak kuasa menahan tangis
Dwi yang sedari awal menahan tangis, tak kuasa mengungkapkan seluruh penolakannya terhadap tuntutan yang dituduhkan oleh JPU kepadanya terkait dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya.
Baca juga: Daftar Penerima Dana Masjid Sriwijaya Dibeberkan di Sidang, Sumsel 1 Terima Miliaran Rupiah
“Secara pribadi dan atas nama PT Brantas Abipraya selaku KSO, saya ingin menegaskan semenjak awal saya ditunjuk sebagai KSO tidak pernah sedikit pun terbesit niat jahat ataupun niat buruk untuk memperkaya diri sendiri. Saya terlibat pembangunan masjid karena ingin ikut berkontribusi membangun masjid yang terbesar se-Asia Tenggara ini,” kata Dwi dalam sidang.
Menurut Dwi, permasalahan yang timbul dalam pembangunan masjid Sriwijaya karena terkendala soal pendanaan.
Dimana pihak yayasan Masjid Sriwijaya tak lagi mempunyai uang untuk melanjutkan nilai kontrak proyek yang mencapai Rp 668 miliar.
Sehingga, pada 2015 lalu pembangunan masjid menjadi mangkrak.
“Pembangunan belum selesai dikerjakan karena pihak yayasan tidak punya dana,” ujarnya.