KOMPAS.com - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi Saputra, saat Diklatsar Menwa UNS.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Markas Polresta Solo, Jumat (5/11/2021).
Dua tersangka itu berinisial NFM (22) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng); dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jateng.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Ikuti Diklatsar Menwa
Ade mengatakan, keduanya merupakan panitia Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.
"Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka merupakan panitia ditangkap pukul 14.10 WIB di Jebres, Solo," ujarnya.
Dikatakan Ade, kedua tersangka bersama-sama menganiaya Gilang Endi pada saat kegiatan Diklatsar Menwa UNS.
Baca juga: Paman Ungkap Kondisi Terakhir Mahasiswa UNS yang Tewas Saat Diklatsar Menwa: Mukanya Lebam