Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/11/2021, 19:01 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna divonis lima tahun kurungan penjara, lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Hal tersebut terungkap saat ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan vonisnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

Aa Umbara sendiri mengikuti sidang tersebut secara virtual.

Baca juga: Ini Pertimbangan JPU Tuntut Aa Umbara 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

"Menyatakan terdakwa Aa Umbara Sutisna secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak diganti maka diganti dengan pidana selama enam bulan," kata Surachmat saat membacakan vonis.

Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi, yakni sebesar Rp 2,7 miliar.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Anak Aa Umbara Bisa Mutasi Pejabat dengan Uang Rp 10 Juta

Selain itu, apabila nominal tersebut tak dibayar selama satu bulan, maka harta benda disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Bila tidak mempunyai harta mencukupi dipidana penjara satu tahun," ucapnya.

Hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan yang memberatkan, terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintahan dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, hakim membebaskan seorang pengusaha M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa, anak dari Aa Umbara, lantaran tak memenuhi unsur tindak pidana.

Mereka dinilai hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga apa yang didakwakan Jaksa yakni Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUH Pidana, tidak memenuhi unsur.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ungkap Surachmat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com