Salin Artikel

Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna divonis lima tahun kurungan penjara, lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Hal tersebut terungkap saat ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan vonisnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

Aa Umbara sendiri mengikuti sidang tersebut secara virtual.

"Menyatakan terdakwa Aa Umbara Sutisna secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak diganti maka diganti dengan pidana selama enam bulan," kata Surachmat saat membacakan vonis.

Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi, yakni sebesar Rp 2,7 miliar.

Selain itu, apabila nominal tersebut tak dibayar selama satu bulan, maka harta benda disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Bila tidak mempunyai harta mencukupi dipidana penjara satu tahun," ucapnya.

Hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan yang memberatkan, terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintahan dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, hakim membebaskan seorang pengusaha M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa, anak dari Aa Umbara, lantaran tak memenuhi unsur tindak pidana.

Mereka dinilai hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga apa yang didakwakan Jaksa yakni Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUH Pidana, tidak memenuhi unsur.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ungkap Surachmat.


Duduk perkara kasus Aa Umbara

Sebelumnya diberitakan, Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara menjadi terdakwa dalam kasus korupsi bansos.

Ia didakwa sebagai pengatur tender dan meminta fee enam persen dari keuntungan pengadaan barang bansos Covid-19.

"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," kata JPU KPK, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).

Dalam dakwaan itu, Aa Umbara diketahui bekerja sama dengan anaknya, Andri Wibawa dan seorang pengusaha bernama M Totoh Gunawan.

Saat itu, Pemkab Bandung Barat melakukan refocusing anggaran penanggulangan Covid-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.

BTT ditetapkan sebesar Rp 52 miliar lebih untuk pemberian bansos kepada masyarakat Bandung Barat terdampak Covid-19.

"Namun, dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga," ungkapnya.

Saat akan dilakukan pengadaan, Aa melakukan penunjukkan langsung penyedia paket bansos sembako yang berasal dari keluarga dan orang-orang terdekat Aa serta M Totoh Gunawan selaku pengusaha di bawah PT JDG dan CV SSGCL.

M Totoh Gunawan kemudian dikenalkan kepada sejumlah pejabat di Pemkab KBB sebagai perusahaan pengadaan paket sembako untuk jaring pengaman sosial (JPS) dan bantuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aa Umbara meminta M Totoh Gunawan menjadi penyedia paket bantuan sosial dengan jumlah 120.000 paket untuk JPS sebesar Rp 300.000 per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp 250.000 per paket.

"Dengan syarat harus menyisihkan sebesar enam persen dari total keuntungan untuk terdakwa," ucapnya.

Pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap, total ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.

Dari enam kali pengadaan paket bansos sebanyak 55.378, Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp 15.948.750.000.

Adapun Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Selain itu, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa untuk penyediaan bansos.

Andri sendiri sudah menyiapkan perusahaan CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ) sebagai penyedia bansos.

Dia juga meminta imbalan satu persen dari keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.

Kepada Andri, Pemkab Bandung Barat membayar dengan empat kali tahapan.

Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket sebesar Rp 36.202.500.000.

"Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar," kata Jaksa.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/04/190103378/bupati-nonaktif-bandung-barat-aa-umbara-divonis-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke