Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap di Sidang, Anak Aa Umbara Bisa Mutasi Pejabat dengan Uang Rp 10 Juta

Kompas.com - 06/10/2021, 21:18 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Sidang dugaan kasus korupsi pengadaan barang Covid-19 Bandung Barat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung berlanjut pada Rabu (6/10/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Tuti Heriyati, mantan Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Bandung Barat. 

Dalam persidangan, Tuti mengaku pernah membantu Rita Nur Cahyani, satu pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Bandung Barat.

Dia memberikan uang Rp 10 juta kepada Asep Lukman, anak Aa Umbara. Uang tersebut, kata Tuti, diberikan untuk memuluskan keinginan Rita dalam proses mutasi jabatan di lingkungan Pemkab KBB.

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Anak Bupati Nonaktif Bandung Barat Lengkap

Peran anak Aa Umbara

Rita saat itu ditempatkan sebagai Kasubbag Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keluarga Berencana (KB). Alasan Rita, kantor UPT KB berada di Lembang, sementara rumahnya berada di Ngamprah.

"Dia (Rita) sering cerita ke saya dan bilang terlalu jauh ke tempat kerjanya dan kalau bisa bantu pindah. Saya minta hubungi Baperjakat atau Kepala Dinas, tapi tidak ada respons, katanya," ujar Tuti dalam persidangan, seperti dikutip dari Tribunjabar.id, Rabu (6/10/2021). 

Baca juga: KPK Panggil 12 ASN Setda Bandung Barat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Darurat Covid-19

Rita kemudian meminta Tuti agar dikenalkan dengan Asep Lukman, dengan harapan anak bupati itu dapat membantu keinginan Rita.

"Kata Bu Rita, tolong dikenalkan," ujar Tuti.

Menurut Tuti, Rita mengaku siap memberikan apa pun termasuk uang, apabila permintaannya dikabulkan.

"'Kalau harus menyerahkan uang terima kasih, Bu Rita tanya berapa?' Saya bilang jangan terlalu besar, siapkan saja Rp 10 juta," ucap Tuti.

Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka Korupsi, Ridwan Kamil Beri Peringatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com