BANDUNG, KOMPAS.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna tujuh tahun penjara atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Tuntutan disampaikan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19, Bupati Nonaktif Bandung Barat Dituntut 7 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa KPK Budi Nugraha.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Anak Aa Umbara Bisa Mutasi Pejabat dengan Uang Rp 10 Juta
Menurut Jaksa, Aa dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.
Aa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar lebih dengan ketentuan, apabila tak membayar dalam waktu satu bulan, harta benda akan disita untuk menutup uang pengganti.
Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka Korupsi, Ridwan Kamil Beri Peringatan
Selain itu, apabila penyitaan tak mencukupi, maka akan dipidana selama satu tahun.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Aa dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani hukuman.
"Menjatuhkan pidana hak dipilih publik lima tahun sejak usai menjalani tahanan," ucapnya.
Jaksa menjelaskan, hal yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum.
Sedangkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Aa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara menjadi terdakwa dalam kasus korupsi bansos.
Aa didakwa sebagai pengatur tender dan meminta fee enam persen dari keuntungan pengadaan barang bansos Covid-19.
"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," kata JPU KPK, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).
Dalam dakwaan itu, Aa Umbara diketahui bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha bernama M Totoh Gunawan.
Saat itu, Pemkab Bandung Barat melakukan recofusing anggaran penanggulangan Covid-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.