Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/11/2021, 19:01 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna divonis lima tahun kurungan penjara, lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Hal tersebut terungkap saat ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan vonisnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

Aa Umbara sendiri mengikuti sidang tersebut secara virtual.

Baca juga: Ini Pertimbangan JPU Tuntut Aa Umbara 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

"Menyatakan terdakwa Aa Umbara Sutisna secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak diganti maka diganti dengan pidana selama enam bulan," kata Surachmat saat membacakan vonis.

Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi, yakni sebesar Rp 2,7 miliar.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Anak Aa Umbara Bisa Mutasi Pejabat dengan Uang Rp 10 Juta

Selain itu, apabila nominal tersebut tak dibayar selama satu bulan, maka harta benda disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Bila tidak mempunyai harta mencukupi dipidana penjara satu tahun," ucapnya.

Hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan yang memberatkan, terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintahan dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, hakim membebaskan seorang pengusaha M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa, anak dari Aa Umbara, lantaran tak memenuhi unsur tindak pidana.

Mereka dinilai hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga apa yang didakwakan Jaksa yakni Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUH Pidana, tidak memenuhi unsur.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ungkap Surachmat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com