Sebagai informasi, Kanwil Kemenkumham DIY dan Lapas Narkotika IIA Yogyakarta membantah ada penghalangan bagi narapidana untuk mendapatkan haknya seperti yang dilaporkan ke Ombudsman.
Pelapor juga diancam bakal dicabut status bebas bersyaratnya.
"Yang bersangkutan (pelapor) bilang bahwa susah mendapatkan hak-haknya, yang bersangkutan sedang melaksanakan CB (cuti bersyarat) jadi bullsh*t kalau mereka bilang susah mendapatkan hak-haknya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gusti Ayu Putu Suwardani saat ditemui di Lapas Narkotika IIA Yogyakarta, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Kemenkumham Pastikan Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta Penyiksa Napi Bakal Dicopot
Menurut Gusti, hingga kini beberapa orang yang melaporkan dugaan penganiayaan ke Ombudsman DIY masih berstatus sebagai klien Badan Pemasyarakatan Yogyakarta.
"Mereka belum bebas, dengan ada ini bisa saja kita tarik CB-nya karena buat gaduh ini. Kita sedang coba selidiki lagi kebenaran-kebenaranya," kata Gusti.
Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta Cahyo Dewanto membenarkan beberapa orang yang melaporkan adanya penganiayaan belum bebas murni.
Status para pelapor, kata Cahyo, telah membuktikan tuduhan petugas lapas menghalangi warga binaan mendapatkannya tidak benar.
"Soal kesulitan haknya CB, sementara yang bersangkutan memang sedang menjalani CB. Bagaimana bisa dia tidak mendapatkan haknya untuk cuti bersyarat," sebut Cahyo.
Baca juga: Disiksa Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta, Mantan Napi Melapor ke Ombudsman
Sebelumnya diberitakan, beberapa orang yang mengaku sebagai mantan narapidana Lapas Narkotika Yogyakarta melaporkan penyiksaan yang diterima selama menjalani hukuman ke Ombudsman DIY.
Selain disiksa dan mendapatkan pelecehan seksual, mereka juga mengaku dipersulit untuk mendapatkan haknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.