Salin Artikel

Pengakuan Napi Lapas Narkotika Yogyakarta, Bebas Bersyarat Diberikan tapi Terlambat Sebulan

Namun, pemberian status itu molor dari waktu seharusnya.

"Jadi yang bebas dengan CB  (cuti bersyarat) memang benar, haknya memang didapatkan, tapi upaya untuk mendapatkan CB itu terlambat satu bulan lebih," kata Anggara Adiyaksi, pendamping hukum Vincentius, saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).

Pernyataan itu dilontarkan untuk menanggapi bantahan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) yang menampik ada narapidana di Lapas Narkotika Yogyakarta tidak diberikan haknya.

Pengabaian hak itu sudah dilaporkan beberapa mantan narapidana Lapas Narkotika Yogyakarta, termasuk Vincentius, ke Ombudsman DIY.

Anggara mengatakan, ada 10 warga binaan yang pemberian status bebas bersyaratnya terlambat diberikan.

Bahkan, ada satu orang yang baru bebas bersyarat saat masa hukuman tinggal 13 hari.

"Semua kemarin yang dibantah oleh Lapas mau saya tegaskan, kami punya buktinya," sebut Anggara.

Anggara juga menyatakan mantan warga binaan yang didampinginya bersedia dikonfrotasi dengan petugas lapas.

"Jadi kami sudah sampaikan di Ombudsman bahkan di Komnas HAM, kita semua siap dikronfontasi dengan para oknum yang kita laporkan," sebutnya.


Sebagai informasi, Kanwil Kemenkumham DIY dan Lapas Narkotika IIA Yogyakarta membantah ada penghalangan bagi narapidana untuk mendapatkan haknya seperti yang dilaporkan ke Ombudsman.

Pelapor juga diancam bakal dicabut status bebas bersyaratnya.

"Yang bersangkutan (pelapor) bilang bahwa susah mendapatkan hak-haknya, yang bersangkutan sedang melaksanakan CB (cuti bersyarat) jadi bullsh*t kalau mereka bilang susah mendapatkan hak-haknya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gusti Ayu Putu Suwardani saat ditemui di Lapas Narkotika IIA Yogyakarta, Selasa (2/11/2021).

Menurut Gusti, hingga kini beberapa orang yang melaporkan dugaan penganiayaan ke Ombudsman DIY masih berstatus sebagai klien Badan Pemasyarakatan Yogyakarta.

"Mereka belum bebas, dengan ada ini bisa saja kita tarik CB-nya karena buat gaduh ini. Kita sedang coba selidiki lagi kebenaran-kebenaranya," kata Gusti.

Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta Cahyo Dewanto membenarkan beberapa orang yang melaporkan adanya penganiayaan belum bebas murni.

Status para pelapor, kata Cahyo, telah membuktikan tuduhan petugas lapas menghalangi warga binaan mendapatkannya tidak benar.

"Soal kesulitan haknya CB, sementara yang bersangkutan memang sedang menjalani CB. Bagaimana bisa dia tidak mendapatkan haknya untuk cuti bersyarat," sebut Cahyo.

Sebelumnya diberitakan, beberapa orang yang mengaku sebagai mantan narapidana Lapas Narkotika Yogyakarta melaporkan penyiksaan yang diterima selama menjalani hukuman ke Ombudsman DIY.

Selain disiksa dan mendapatkan pelecehan seksual, mereka juga mengaku dipersulit untuk mendapatkan haknya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/03/145343178/pengakuan-napi-lapas-narkotika-yogyakarta-bebas-bersyarat-diberikan-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke