YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang menyelidiki dugaan penganiayaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Narkotika Yogyakarta.
Jika nantinya terbukti, petugas lapas yang menyiksa narapidana bakal ditindak tegas.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Situngkir mengatakan, petugas lapas yang terbukti menyiksa narapidana bisa diberhentikan.
Baca juga: Bantah Tak Berikan Hak Napi Lapas Yogyakarta, Kemenkumham Ancam Cabut Bebas Bersyarat Pelapor
"Kalau memang terjadi tindakan tidak benar, kami janji akan tindak dengan tegas tidak ada toleransi," kata Budi di Lapas Narkotika IIA Yogyakarta, Selasa (2/11/2021).
"Kalau benar perlakuan sampai dipukul pakai selang, kita akan copot Kalapasnya kalau benar perlakuan itu. Kalau tidak benar alangkah sayangnya mendzalimi, saya tidak mau tangan saya mengotori keringat orang yang membuat orang ke lebih baik," sambungnya.
Saat ini sudah ada tim investigasi untuk memastikan dugaan adanya penyiksaan terhadap narapidana di Lapas Narkotika Yogyakarta.
Tim tersebut akan coba menjalin komunikasi dengan mantan narapidana yang melaporkan adanya penyiksaan ke Ombudsman DIY.
Baca juga: Disiksa Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta, Mantan Napi Melapor ke Ombudsman
Kendati demikian, Budi menyatakan perlakuan petugas lapas kepada narapidana tidak sesadis seperti yang dilaporkan.
"Segala prosedur tahanan penerimaan narapidana berjalan sangat keren. Bahwa terjadi tahun lalu kesannya tidak boleh berkunjung bukan kita yang membuat, sejak Maret 2020 tidak boleh kunjungan warga binaan untuk memutus rantai penularan Covid," kata dia.