Ramon mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah salah satu korbannya mengeluh sakit saat buang air kecil pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Mengetahui itu, orangtua korban lantas menanyakannya hingga korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya.
Saat ini, untuk mempertanggunngjawakan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tanggamus.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda