Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Guru Agama yang Cabuli 7 Muridnya, Pelaku Menyesal dan Minta Maaf

Kompas.com - 02/11/2021, 17:16 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - RH (35), guru agama yang mencabuli tujuh muridnya ditangkap polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Kota Agung, Temanggus, Lampung, pada Senin (25/10/2021) lalu.

"Tersangka berinisial RH, usia 35 tahun, bekerja sebagai tukang ojek dan juga guru mengaji di Kecamatan Kota Agung," kata Ramon saat dihubungi, Selasa (2/11/2021).

Kata Ramon, dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencabulan terhadap 7 korban. Semuanya di bawah umur mulai dari 9 sampai 12 tahun.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, belum lama, baru terhadap 7 korban dengan umur 9-12 tahun," ungkapnya.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

Kata Ramon, modus pencabulan yang dilakukan pelaku yakni dengan mengajari tata cara buang air kecil dan berwudhu. Pencabulan dilakukan di rumah pelaku.

"Lokasi pencabulan di kamar mandi rumah tersangka. Di situ, dengan modus itu tersangka mencabuli para korbannya," ujarnya.

Baca juga: Seorang Guru Agama di Tanggamus Mencabuli 7 Muridnya

Ramon mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah salah satu korbannya mengeluh sakit saat buang air kecil pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Mengetahui itu, orangtua korban lantas menanyakannya hingga korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya.

Baca juga: Ibu dan Anak Kandung di Bitung Berhubungan Badan, Polisi: Anak Perempuannya Sudah 3 Kali Menyaksikan Mereka

Saat ini, untuk mempertanggunngjawakan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tanggamus.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.

Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda

Sementara itu, RH mengaku melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi korbannya dengan hadiah Al Quran. Ia mengaku sudah megajar mengaji sejak 2013.

Hadiah akan diberikan jika anak-anak tersebut bisa mempraktikan berwudhu maupun buang air kecil dengan baik.

"Ada hadiah Al Quran jika praktik wudhu dan buang air kecilnya bagus," kata RH dikutip dari TribunTanggamus.

Baca juga: Ayah di Sleman Setubuhi Anaknya sejak SMP, Terbongkar dari Chat WhatsApp Korban yang Diketahui Tantenya

Atas perbuatannya, RH mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarganya.

"Saya berharap dimaafkan oleh mereka. Saya ingin bersilaturahmi dengan mereka. Kepada anak istri dan keluarga saya, tetangga saya juga minta maaf," ujar RH.

Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru

 

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Abba Gabrillin)/TribunTanggamus.com

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Diimingi Hadiah, 7 Bocah di Tanggamus Lampung Jadi Korban Asusila Seorang Tukang Ojek

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com