KOMPAS.com - RH (35), guru agama yang mencabuli tujuh muridnya ditangkap polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Kota Agung, Temanggus, Lampung, pada Senin (25/10/2021) lalu.
"Tersangka berinisial RH, usia 35 tahun, bekerja sebagai tukang ojek dan juga guru mengaji di Kecamatan Kota Agung," kata Ramon saat dihubungi, Selasa (2/11/2021).
Kata Ramon, dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencabulan terhadap 7 korban. Semuanya di bawah umur mulai dari 9 sampai 12 tahun.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, belum lama, baru terhadap 7 korban dengan umur 9-12 tahun," ungkapnya.
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
Kata Ramon, modus pencabulan yang dilakukan pelaku yakni dengan mengajari tata cara buang air kecil dan berwudhu. Pencabulan dilakukan di rumah pelaku.
"Lokasi pencabulan di kamar mandi rumah tersangka. Di situ, dengan modus itu tersangka mencabuli para korbannya," ujarnya.
Baca juga: Seorang Guru Agama di Tanggamus Mencabuli 7 Muridnya
Ramon mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah salah satu korbannya mengeluh sakit saat buang air kecil pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Mengetahui itu, orangtua korban lantas menanyakannya hingga korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya.
Saat ini, untuk mempertanggunngjawakan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tanggamus.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
Sementara itu, RH mengaku melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi korbannya dengan hadiah Al Quran. Ia mengaku sudah megajar mengaji sejak 2013.
Hadiah akan diberikan jika anak-anak tersebut bisa mempraktikan berwudhu maupun buang air kecil dengan baik.
"Ada hadiah Al Quran jika praktik wudhu dan buang air kecilnya bagus," kata RH dikutip dari TribunTanggamus.
Atas perbuatannya, RH mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarganya.
"Saya berharap dimaafkan oleh mereka. Saya ingin bersilaturahmi dengan mereka. Kepada anak istri dan keluarga saya, tetangga saya juga minta maaf," ujar RH.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Abba Gabrillin)/TribunTanggamus.com
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Diimingi Hadiah, 7 Bocah di Tanggamus Lampung Jadi Korban Asusila Seorang Tukang Ojek
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.