JEMBER, KOMPAS.COM – Kejaksaan Negeri Jember mengeksekusi terpidana Irawan Sugeng Widodo alias Dodik terkait kasus korupsi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul ke Lapas Kelas IIA Jember, Selasa, (2/11/2021).
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2347/Pid.Sus/2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung mengatakan, terpidana tersebut dengan sukarela menyerahkan diri pada kejaksaan untuk menjalani proses hukum.
“Terpidana telah menunjukkan sikap untuk patuh terhadap putusan hakim,” kata Zullikar pada Kompas.com via telpon, Selasa.
Baca juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Jember Minta Masyarakat di Wilayah Rawan Bencana Waspada
Menurut Zullikar, terpidana sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada September 2020 dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pasar Manggisan yang menimbulkan kerugikan negara hingga Rp 1,3 miliar.
Atas putusan bebas itu, Kejari Jember melakukan upaya hukum kasasi.
Majelis hakim menerima kasasi jaksa dan membatalkan putusan PN Tipikor Surabaya.
Dalam putusan MA, Dodik dijatuhi pidana selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dodik juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 103.938.317. Uang pengganti itu harus dibayar paling lama tiga bulan.
Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, terpidana harus menjalani pidana penjara selama tiga bulan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.