KOMPAS.com - RH (35), guru agama yang mencabuli tujuh muridnya ditangkap polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Kota Agung, Temanggus, Lampung, pada Senin (25/10/2021) lalu.
"Tersangka berinisial RH, usia 35 tahun, bekerja sebagai tukang ojek dan juga guru mengaji di Kecamatan Kota Agung," kata Ramon saat dihubungi, Selasa (2/11/2021).
Kata Ramon, dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencabulan terhadap 7 korban. Semuanya di bawah umur mulai dari 9 sampai 12 tahun.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, belum lama, baru terhadap 7 korban dengan umur 9-12 tahun," ungkapnya.
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
Kata Ramon, modus pencabulan yang dilakukan pelaku yakni dengan mengajari tata cara buang air kecil dan berwudhu. Pencabulan dilakukan di rumah pelaku.
"Lokasi pencabulan di kamar mandi rumah tersangka. Di situ, dengan modus itu tersangka mencabuli para korbannya," ujarnya.
Baca juga: Seorang Guru Agama di Tanggamus Mencabuli 7 Muridnya