Sementara itu, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY Gusti Ayu Putu Suwardani belum mendapatkan laporan terkait dugaan penyiksaan yang dialami oleh mantan narapidana Lapas Narkotika Yogyakarta.
Dia menyatakan akan berkoordinasi dengan ORI DIY maupun pihak lapas terlebih dahulu.
"Kita akan komunikasi terlebih dahulu, lalu kita tindak lanjuti akalu memang ada seperti itu. Insya Allah kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas dia.
Baca juga: Blok Santri Lapas Kelas II A Karawang Diresmikan Jadi Pesantren di Hari Santri Nasional
Dia mengaku akan menyelidiki lebih lanjut dan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kejadian sebenarnya.
Namun, Suwardani menegaskan kekerasan tidak diperbolehkan terjadi di lapas.
"Karena itu hak asasi manusia, dan kita juga Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.