Sementara itu, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY Gusti Ayu Putu Suwardani belum mendapatkan laporan terkait dugaan penyiksaan yang dialami oleh mantan narapidana Lapas Narkotika Yogyakarta.
Dia menyatakan akan berkoordinasi dengan ORI DIY maupun pihak lapas terlebih dahulu.
"Kita akan komunikasi terlebih dahulu, lalu kita tindak lanjuti akalu memang ada seperti itu. Insya Allah kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas dia.
Baca juga: Blok Santri Lapas Kelas II A Karawang Diresmikan Jadi Pesantren di Hari Santri Nasional
Dia mengaku akan menyelidiki lebih lanjut dan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kejadian sebenarnya.
Namun, Suwardani menegaskan kekerasan tidak diperbolehkan terjadi di lapas.
"Karena itu hak asasi manusia, dan kita juga Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.