Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Bulan Kabur dari Lapas Nunukan, 2 Napi Kasus Pencurian Ditangkap di Rumah Orangtua

Kompas.com - 18/10/2021, 06:13 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dony Aprian

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Dua Narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sei Jepun Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Indra Adi Saputra Bin Sutomo (20) dan Tuo bin Udding (29) ditangkap di wilayah Sesayap Kabupaten Tana Tidung, Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 14.30 Wita.

Keduanya merupakan tahanan kasus pencurian yang dikirim dari Kabupaten Bulungan awal 2020, dan melarikan diri pada Sabtu (13/2/2021) sore.

"Informasinya, Tuo tinggal sama orangtuanya, sementara Indra tinggal dengan omnya," ujar Kepala Lapas Nunukan Taufik Hidayat, Minggu (17/10/2021).

Baca juga: Tak Bisa Bayar Utang Rp 400.000 di Koperasi Lapas, 2 Napi Kabur Panjat Tembok Penjara

Penangkapan kembali dua napi tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Sesayap.

Jajaran Polsek Sesayap langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Pemantauan bahkan dilakukan selama empat hari, sebelum akhirnya petugas menginformasikan ciri-ciri dan identitas keduanya ke pihak Lapas Nunukan.

"Ternyata benar, keduanya merupakan narapidana yang melarikan diri atau masih dalam pencarian (DPO). Keduanya berada di rumah orangtuanya atau keluarganya masing-masing," ujar Taufik.

Taufik kemudian memerintahkan jajaran KPLP dan kamtib untuk melanjutkan koordinasi sekaligus mengirimkan surat permohonan bantuan penangkapan kepada Kapolsek sesayap.

Kapolsek Sesayap Ipda Yudi Satriadi merespons cepat dengan kembali melakukan pemantauan pada Jumat malam di tempat yang berbeda.

"Penangkapan pertama dilakukan di kediaman Tuo pada pukul 22:00 Wita, berlanjut di kediaman Indra pada pukul 03.00 Wita," ujar Taufik.

Baca juga: 8 Hari Buron, Napi yang Kabur dari Lapas Kerobokan Bali Akhirnya Ditangkap

Keduanya diserahkan ke Lapas Nunukan pada Minggu sekitar pukul 09.30 Wita. Serah terima dilakukan langsung oleh Ipda Yudi Satriadi.

Namun demikian, kedua napi tersebut diminta agar dialihkan ke Tarakan dan menjalani sisa masa tahanan sekitar dua tahun lagi di Tarakan.

"Kanwil memerintahkan supaya kedua Napi tersebut dipindahkan ke Tarakan. Pertimbangannya di sana lebih dekat keluarga dan supaya ada yang menjenguk. Selama di Lapas Nunukan, tidak ada yang menjenguk karena alasan jauhnya jarak," kata Taufik.

Sebelumnya, tiga narapidana Lapas Nunukan, Kaltara, kabur.

Yang pertama adalah Krispin Tanyit alias Ipin At Tanyit Gung (43), yang diketahui kabur pada Jumat (14/5/2021) malam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com