KOMPAS.com - Gilang Endi (21), anggota Organisasi Kemahasiswaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, tewas saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar), Minggu (24/10/2021) malam.
Atas kejadian itu, UNS mengambil sikap dengan membekukan sementara Menwa UNS.
Baca juga: Buntut Mahasiswa Meninggal Saat Diklatsar, Menwa UNS Resmi Dibekukan
Pembekuan ini ditandai dengan turunnya Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
Baca juga: Menguak Kematian Gilang Endi Saputra, yang Tewas Saat Diklatsar Menwa
Selama pembekuan, UNS akan memantau dan mengevaluasi mengenai keberadaan Menwa UNS.
"Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apa pun," kata Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Sunny Ummul Firdaus di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (30/10/2021).
Sunny mengatakan, pembekuan dilakukan karena ditemukan aktivitas yang melanggar saat Diklatsar berlangsung.
"Berdasar hasil pemeriksaan, fakta-fakta berupa dokumen-dokumen, dan keterangan dari beberapa pihak, tim evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar dalam Diklatsar Menwa," kata dia.
Namun, Sunny tidak menjelaskan dengan rinci pelanggaran yang dimaksud.
Tewas akibat kekerasan
Polresta Solo telah menerima hasil otopsi Gilang Endi dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB.
Hasilnya, penyebab meninggalnya mahasiswa D4 Prodi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS Solo ini akibat kekerasan dengan benda tumpul.
"Dari hasil otopsi, disimpulkan bahwa penyebab kematian (Gilang) karena luka akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan mati lemas," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Jumat.
Polisi masih terus melakukan penyidikan dengan meminta keterangan ahli yang dilibatkan dalam otopsi jenazah Gilang dari tim kedokteran forensik.