Salin Artikel

Gilang Endi Tewas Saat Diklatsar Menwa, Polisi: Disebabkan Luka Kekerasan Benda Tumpul

Atas kejadian itu, UNS mengambil sikap dengan membekukan sementara Menwa UNS.

Pembekuan ini ditandai dengan turunnya Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

Selama pembekuan, UNS akan memantau dan mengevaluasi mengenai keberadaan Menwa UNS.

"Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apa pun," kata Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Sunny Ummul Firdaus di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (30/10/2021).

Sunny mengatakan, pembekuan dilakukan karena ditemukan aktivitas yang melanggar saat Diklatsar berlangsung.

"Berdasar hasil pemeriksaan, fakta-fakta berupa dokumen-dokumen, dan keterangan dari beberapa pihak, tim evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar dalam Diklatsar Menwa," kata dia.

Namun, Sunny tidak menjelaskan dengan rinci pelanggaran yang dimaksud.

Tewas akibat kekerasan

Polresta Solo telah menerima hasil otopsi Gilang Endi dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB.

Hasilnya, penyebab meninggalnya mahasiswa D4 Prodi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS Solo ini akibat kekerasan dengan benda tumpul.

"Dari hasil otopsi, disimpulkan bahwa penyebab kematian (Gilang) karena luka akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan mati lemas," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Jumat.

Polisi masih terus melakukan penyidikan dengan meminta keterangan ahli yang dilibatkan dalam otopsi jenazah Gilang dari tim kedokteran forensik.


Sebelumnya diberitakan, Gilang Endi (21), mahasiswa D4 Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa pada Minggu (24/10/2021) malam.

Gilang meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke rumah sakit. 

Kegiatan Diklatsar itu digelar tanggal 23-31 Oktober 2021 dan diikuti 12 mahasiswa.

Rektorat UNS mengakui memberikan surat izin kegiatan (SIK) untuk menggelar Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa tersebut.

"Kalau surat izin kegiatan dari pihak kampus memang sudah dikeluarkan. Di situ, memang ada catatan untuk kemudian yang bersangkutan atau para peserta harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat kesediaan yang ditandatangani pihak orangtua," kata dia di Solo, Jawa Tengah, Kamis (28/10/2021).

Tanpa ada lampiran surat keterangan sehat dari dokter dan surat kesediaan yang ditandatangani pihak orangtua, kampus tidak akan mengeluarkan surat izin kegiatan.

Kemudian karena masih pandemi Covid-19, panitia mensyaratkan peserta yang mengikuti diklatsar salah satunya sudah mendapatkan vaksin.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Ahmad Yunus menambahkan, pertimbangan kampus memperbolehkan diklatsar karena materi kegiatan semuanya dilaksanakan di dalam kampus.

Namun, panitia penyelenggara diklatsar tidak memberitahukan kegiatan tersebut akan dilaksanakan di luar kampus.

"Kalau di dalam kampus tidak ada. Lalu, dilakukan di Jurug. Saat itu, kita tidak diberitahukan oleh panitia. Pikiran kita dekat dengan kampus tidak masalah," ujar dia. (Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani|Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief, Aprilia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/31/142003378/gilang-endi-tewas-saat-diklatsar-menwa-polisi-disebabkan-luka-kekerasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke